Gpr5BUGiGpM7TpGoTSCiTSOlGd==

Dugaan Kasus Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka

MediaBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pengadaan mobil siaga yang diserahkan kepada 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (15/8/2024) sore.



Kedua tersangka tersebut adalah SH, yang bertugas sebagai Sales di PT United Motors Centre (PT UMC), dan IV, yang menjabat sebagai branch manager di PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Menurut pengamatan di Kantor Korps Adhyaksa Bojonegoro, kedua tersangka yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi, mulai diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WIB di ruang penyidikan Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Setelah sekitar 7 jam lamanya, kedua orang tersebut keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi merah tahanan Kejari Bojonegoro dan langsung dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa.

Aditia menjelaskan, kedua tersangka memainkan peran krusial dalam pelaksanaan pengadaan mobil siaga, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp96,5 miliar.

"Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp1,35 Milyar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4,32 Milyar,” ungkap Aditia.

Akibat tindakan mereka dalam melancarkan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro menerapkan pasal 2, 3, 6, 11 UU Tipikor juncto 55, yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang berkaitan dengan ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemkab Bojonegoro memberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 386 desa pada tahun 2022. Setiap desa menerima dana sebesar Rp 250 juta untuk pembelian satu unit mobil siaga dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang merugikan negara. Oleh karena itu, pada bulan Februari, tim penyidik Kejari Bojonegoro menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan dan telah memeriksa ratusan orang yang terlibat.

Editor: Abdul Rohman

Komentar0

Type above and press Enter to search.