Mediabojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Para aparatur diminta berani menolak pemberian yang berkaitan dengan tugas maupun jabatan. Sebab, pemberian yang terlihat sederhana dapat menimbulkan persoalan apabila terdapat kepentingan tertentu di baliknya.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto dalam podcast Inspektorat Bojonegoro bersama Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juliharto. Dalam pembahasan tersebut, keduanya mengulas sejumlah titik rawan gratifikasi serta jenis pemberian yang masih dapat dikecualikan. ASN diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain.
Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Titik Rawan
Juliharto menjelaskan, gratifikasi dapat terjadi di berbagai sektor pemerintahan yang memiliki potensi benturan kepentingan. ASN perlu meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, terutama dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sejumlah sektor yang dinilai rawan antara lain pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik. Selain itu, perizinan dan fungsi pengawasan juga menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Tingginya interaksi kepentingan pada sektor-sektor tersebut membuka peluang terjadinya gratifikasi sehingga perlu dilakukan pencegahan secara konsisten.
Menurut Juliharto, upaya mencegah gratifikasi tidak cukup hanya dengan memahami peraturan. ASN juga perlu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan demikian, integritas tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi diwujudkan melalui sikap dan tindakan.
Komentari