Mediabojonegoro.com - Persoalan tanah pengganti bagi warga yang terdampak pembangunan Jembatan Glendeng kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bojonegoro. Komisi A DPRD Bojonegoro meminta pemerintah desa melengkapi administrasi agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun tersebut dapat kembali diproses pemerintah daerah.
Pembahasan mengenai persoalan tanah warga Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, itu digelar dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Bojonegoro Kota, serta perangkat Desa Kalirejo.
Dalam rapat tersebut, Choirul Anam meminta pemerintah Desa Kalirejo menjelaskan secara rinci riwayat persoalan tanah yang menjadi hak warga terdampak pembangunan jembatan.
Menurutnya, kronologi yang jelas diperlukan agar persoalan dapat dipetakan secara utuh dan pembahasan mengenai penyelesaiannya memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dari penjelasan pemerintah desa, persoalan tersebut bermula pada 1990 ketika pemerintah melakukan pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Komentari