Mediabojonegoro.com - Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kini bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarganya setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Suginanto sebelumnya tersandung kasus terkait pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani tanpa izin. Ia menjalani penahanan sejak 29 Juli 2026 sebelum akhirnya dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) malam.
Pembebasan tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Perum Perhutani.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, yang mewakili Bupati Setyo Wahono, mengatakan koordinasi dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan penyelesaian atas perkara yang menjerat Suginanto.
“Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Nurul.
Komentari