Suginanto disebut mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan tanpa izin. Nilai kayu tersebut diperkirakan sekitar Rp400 ribu.
Setelah diamankan, Suginanto kemudian menjalani proses hukum dan penahanan di Mapolres Bojonegoro terkait perkara tersebut.
Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebut pendekatan RJ dalam perkara tersebut bukan untuk membenarkan pelanggaran yang terjadi, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan secara damai sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Suginanto akhirnya dibebaskan setelah menjalani penahanan sejak akhir Juli 2026.
Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum dapat mempertimbangkan penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan tetap menempatkan kesalahan sebagai bagian yang harus diakui dan tidak dibenarkan.
Komentari