Dalam pertemuan di Mapolres Bojonegoro, Suginanto didampingi istri dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Setelah proses restorative justice diselesaikan, Suginanto kemudian diperbolehkan kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Kesepakatan perdamaian antara Suginanto dan pihak Perhutani menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Nurul Azizah juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ bukan berarti membenarkan perbuatan yang dilakukan Suginanto. Menurutnya, kesalahan tetap harus diakui meskipun perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,” tutur Nurul.
Kasus Bermula dari Dua Batang Kayu Jati
Kasus yang menjerat Suginanto bermula ketika petugas mengamankannya pada 29 Juli 2026.
Komentari